Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Cukup Sidik Jari, Cuci Darah Pakai BPJS Kesehatan Gak Perlu Surat Rujukan

20
×

Cukup Sidik Jari, Cuci Darah Pakai BPJS Kesehatan Gak Perlu Surat Rujukan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Jakarta – Seluruh fasilitas kesehatan mitra kerja BPJS Kesehatan yang melayani pelayanan cuci darah (hemodialisa) sudah menerapkan sistem perekaman sidik jadi (finger print).

Sistem finger print adalah syarat yang juga membantu memudahkan pelayanan administratif pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat cuci darah, (18/02/2020).

Example 300x600

“Alhamdulillah sudah 100%, semua faskes yang melayani cuci darah sudah menerapkan sistem finger print. Kami mengapresiasi faskes mitra kerja kami yang berkomitmen tinggi untuk memberikan peningkatan kualitas layanan peserta JKN-KIS.

Baca juga:  Pemerintah Belum Rencanakan Relaksasi PSBB

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) berkomitmen dalam meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS.

Salah satunya adalah kemudahan prosedur pelayanan cuci darah. Saat peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Pemangkasan prosedur pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah di rumah sakit ini, syaratnya sederhana. Peserta harus sudah merekam atau terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print) di rumah sakit tempat dia biasa mendapat pelayanan.

Baca juga:  Bukan Hari Cuti Bersama, 22 Mei PNS dan Pegawai BUMN Tetap Masuk

Hal ini diharapkan mempermudah pasien JKN-KIS mengakses layanan cuci darah tanpa repot lagi mengulang mengurus surat rujukan dari FKTP. 

Penerapan penggunaan finger print dilakukan dalam rangka simplifikasi administrasi, Diharapkan hal ini dapat mengurangi antrean serta memberikan kepastian klaim yang akan dibayarkan karena terhindar dari penggunaan kartu oleh peserta yang tidak berhak.

Fasilitas kesehatan juga mempunyai kewajiban meneliti kebenaran identitas peserta dan penggunaannya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *