detakhukum.id, Jakarta – Seluruh fasilitas kesehatan mitra kerja BPJS Kesehatan yang melayani pelayanan cuci darah (hemodialisa) sudah menerapkan sistem perekaman sidik jadi (finger print).
Sistem finger print adalah syarat yang juga membantu memudahkan pelayanan administratif pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat cuci darah, (18/02/2020).
“Alhamdulillah sudah 100%, semua faskes yang melayani cuci darah sudah menerapkan sistem finger print. Kami mengapresiasi faskes mitra kerja kami yang berkomitmen tinggi untuk memberikan peningkatan kualitas layanan peserta JKN-KIS.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) berkomitmen dalam meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS.
Salah satunya adalah kemudahan prosedur pelayanan cuci darah. Saat peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Pemangkasan prosedur pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah di rumah sakit ini, syaratnya sederhana. Peserta harus sudah merekam atau terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print) di rumah sakit tempat dia biasa mendapat pelayanan.
Hal ini diharapkan mempermudah pasien JKN-KIS mengakses layanan cuci darah tanpa repot lagi mengulang mengurus surat rujukan dari FKTP.
Penerapan penggunaan finger print dilakukan dalam rangka simplifikasi administrasi, Diharapkan hal ini dapat mengurangi antrean serta memberikan kepastian klaim yang akan dibayarkan karena terhindar dari penggunaan kartu oleh peserta yang tidak berhak.
Fasilitas kesehatan juga mempunyai kewajiban meneliti kebenaran identitas peserta dan penggunaannya.