detakhukum.id, Jakarta – Saat perekonomian di sejumlah daerah di Indonesia terhantam pandemi COVID-19, anggota DPRD DKI Jakarta malah mengajukan kenaikan anggaran belanja pegawai dalam APBD DKI 2021.
Dalam usulan itu, setiap anggota dewan bakal mendapat Rp8,3 miliar setahun. Keinginan anggota dewan pun dikritik lantaran tak punya alasan yang mendasar.
Dengan rencana kenaikan ini, total anggaran belanja pegawai DPRD DKI untuk 106 anggota tercatat Rp 888,6 miliar untuk setahun. Angka ini melonjak drastis dibandingkan belanja pegawai DPRD DKI dalam APBD 2020 yang hanya Rp 152,3 miliar.
Salah satu pos anggaran yang bikin anggaran belanja pegawai DPRD DKI 2021 melambung adalah naiknya gaji dan tunjangan anggota DPRD sekitar Rp 44 juta.
Komponen anggaran ini berbeda dengan tahun 2020 yang membagi gaji pokok menjadi 3 kategori jabatan: ketua, wakil ketua, anggota.
Pada 2020, 101 anggota — diluar ketua dan 4 wakil ketua — DPRD DKI Jakarta mendapatkan total gaji dan tunjangan RP 219 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp 18 juta, gaji bersih mereka mencapai Rp 111 juta.
Sedangkan dalam RKT DPRD DKI 2021 yang beredar, setiap anggota — termasuk ketua dan 4 wakil ketua — mendapatkan gaji bulanan Rp 173,2 juta sebelum dipotong PPh, atau naik Rp 44 juta.
Rencana kenaikan anggaran belanja pegawai DPRD DKI ini terdengar ironis. BPS mencatat pada Agustus 2020, tingkat pengangguran terbuka di DKI mencapai 10,95 persen atau setara 572.780 orang.
Bila dibandingkan dengan keadaan Agustus 2019, pengangguran DKI Jakarta naik 4,41 persen atau bertambah 233.378 orang.
Situasi yang sama juga terjadi pada perekonomian DKI. Selama triwulan III-2020, ekonomi DKI terkontraksi minus 3,82 persen bila dibandingkan triwulan III-2019. (BPS/narasi/dh)