detakhukum.id, Jakarta – Pemerintah secara resmi naikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di tengah pandemi Covid-19. Kenaikan premi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan itu berlaku sejak kemarin.
Kenaikan iuran itu merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan iuran BPJS Kesehatan itu diteken langsung Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5).
Jokowi menetapkan kenaikan iuran tersebut sebagai respons atas pembatalan kenaikan iuran sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA), yang diatur dalam Perpres 75/2019. Atas pembatalan tersebut, pemerintah pun menyusun Perpres 64/2020 dan kembali memberlakukan kenaikan iuran mulai Rabu (1/7).
Rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Kelas I dari Rp80.000 naik menjadi Rp150.000. Lalu Kelas II dari Rp51.000 naik menjadi Rp100.000 serta Kelas III dari Rp25.500 naik menjadi Rp42.000 (mendapatkan subsidi, red).
Pada Juli 2020 ini, peserta mandiri Kelas III cukup membayar iuran sebesar Rp 25.500 karena terdapat subsidi iuran Rp 16.500. Besaran itu berlaku sepanjang 2020. Kemudian, mulai Januari 2021 peserta kelas III harus membayar iuran sebesar Rp 35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp 7.000.
Hal ini diungkapkan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa (30/6/2020), menanggapi pemberlakuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya,” ujarnya.
Iqbal menghimbau, masyarakat diharapkan dapat memastikan memiliki perlindungan sosial termasuk jaminan kesehatan, memastikan status kepesertaan aktif, sehingga apabila terjadi kondisi sakit dapat terlindungi baik dari sisi pelayanan kesehatan maupun pembiayaannya.