Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Di Tengah Pan­demi Covid-19, Kok Iuran BPJS Kesehatan Malah Naik?

13
×

Di Tengah Pan­demi Covid-19, Kok Iuran BPJS Kesehatan Malah Naik?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Jakarta – Pemerintah secara resmi naikkan iuran Badan Penyeleng­gara Jaminan Sosial (BPJS) di tengah pan­demi Covid-19. Kenaikan premi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan itu berlaku sejak kemarin.

Kenaikan iuran itu merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan iuran BPJS Kesehatan itu diteken langsung Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5).­

Example 300x600

Jokowi menetapkan kenaikan iuran tersebut sebagai respons atas pembatalan kenaikan iuran sebelumnya oleh Ma­hkamah Agung (MA), yang diatur dalam Perpres 75/2019. Atas pembatalan tersebut, pemerintah pun menyusun Perpres 64/2020 dan kem­bali memberlakukan kenaikan iuran mulai Rabu (1/7).

Baca juga:  Presiden Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Sejauh 131,5 km Secara Virtual

Rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Kelas I dari Rp80.000 naik menjadi Rp150.000. Lalu Kelas II dari Rp51.000 naik menjadi Rp100.000 serta Kelas III dari Rp25.500 naik menjadi Rp42.000 (mendapatkan sub­sidi, red).

Pada Juli 2020 ini, peserta mandiri Kelas III cukup mem­bayar iuran sebesar Rp 25.500 karena terdapat subsidi iuran Rp 16.500. Besaran itu ber­laku sepanjang 2020. Kemu­dian, mulai Januari 2021 pe­serta kelas III harus mem­bayar iuran sebesar Rp 35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp 7.000.

Hal ini diungkapkan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa (30/6/2020), menanggapi pemberlakuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Baca juga:  Menko Luhut Minta Indonesia Contoh Jerman dan Taiwan Dalam Penanganan Covid-19

“Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya,” ujarnya.

Iqbal menghimbau, masyarakat diharapkan dapat memastikan memiliki perlindungan sosial termasuk jaminan kesehatan, memastikan status kepesertaan aktif, sehingga apabila terjadi kondisi sakit dapat terlindungi baik dari sisi pelayanan kesehatan maupun pembiayaannya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *