detakhukum.id, Makassar – Sejumlah kendaraan jenis roda dua kerap ditemukan memarkir kendaraan di sisi kiri dari Kantor Walikota Makassar, meskipun telah ditertibkan oleh Satpol PP dan Dishub. Menurut Dirut PD Parkir, Ilham Syah Gaffar mungkin ada beberapa oknum jukir (juru parkir) yang kerap memberikan lahan tempat kepada pengunjung dengan berbagai alasan.
“Itu oknum jukir memberikan tempat hanya karena berfikir bahwa pengendara mengurus berkas itu kan cepat jadi masih saja dikasi tempat,” ucapnya saat ditemui di Kantor Walikota Makassar, Jalan Ahmad Yani,
“Padahal kita sudah sampaikan berkali-kali agar tidak memberikan kesempatan kepada pengendara motor parkir di situ,” sambungnya.
Jika pihaknya kembali mendapatkan hal tersebut, maka ia akan memanggil dan mengevaluasi kinerja para juru parkir yang bertugas di kawasan tersebut. Hingga tak tanggung-tanggung dirinya akan memberikan sanksi tegas, salah satunya menarik id card dan atribut parkir.