detakhukum.id, Bogor – Sesuai dengan harapan Dirjen Dukcapil kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi menghimbau agar jajaran Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota di bawah koordinasi Disdukcapil Provinsi secara konsisten dan proaktif merekam biometrik wajib KTP pemula yang memohon untuk membuat KTP elektronik.
Menyikapi harapan Dirjen Dukcapil itu, lalu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor dibawah kepemimpinan Ganjar, terus aktif melakukan proses perekaman Kartu Penduduk (KTP) elektronik, khususnya bagi masyarakat yang terdata dalam penduduk pemilih pemula yang berusia 16-17 tahun sebelum 14 Februari 2024.
Hasil pantauan dilapangan detakhukum.id menemukan salah satu pelajar SMKN 1 Kota Bogor, bernama Widyastuti saat ditemui Senin (29/1/2024) mengatakan ternyata membuat KTP itu tidak sulit – sulit amat dan gratis, katanya.
Selain dia, ada pula pelajar SMA Kosgoro Kota Bogor, Hadi Prayitno berterus terang bahwa saya juga membuat KTP di kantor Disdukcapil Kota Bogor yang saya alami pak cukup mudah, dan petugasnya juga memberi arahan dengan baik, tidak seperti yang dibayangkan kalau mengurus KTP itu, agak sulit dan susah merepotkan.
Begitu pula seorang Ibu Nia, memaparkan bahwa dirinya pernah membuat surat Akte Kematian di kantor Disdukcapil Kota Bogor, Cuma menunggu kurang lebih 30 menit langsung kelar tidak berbelit-belit dan dilayani oleh petugas dengan ramah sehingga terasa nyaman. (Hirawan)