Jaksa menyebut orang lain yang diuntungkan Raden dan Djoko, yaitu Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Raden dan Djoko mengabaikan seluruh persyaratan dan menunjuk PT TPPI yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku kondensat menjadi petrokimia berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
Jauh sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada 12 Juni 2015 menilai kesalahan ada pada PT TPPI yang tidak melunasi utang.
“Yang salah adalah kewajiban TPPI tidak dilunasi. Bukan prosesnya, ini bisa jika dibayar segera ya bisa selesai, berarti tidak perlu dipidana. Kan utang piutang ini kan,” ujar JK dilansir dari detikcom di kantor Wapres,
Honggo saat ini buron dan berada di Singapura.(*)