detakhukum.id, Jakarta – Djoko Tjandra divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Kasus ini merupakan satu dari tiga kasus yang kini menjeratnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara,” putusan dibacakan Hakim Ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun penjara.
Kasus pemalsuan surat ini dimaksudkan demi memuluskan langkah Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Selain vonis kasus pemalsuan, Joko kini tengah menanti dua kasus lainnya yakni dugaan suap terkait penghapusan “red notice” yang melibatkan dua petinggi polri dan dugaan suap terkait kepengurusan fatwa MA yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (dh)