Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

DKI Siapkan 2 TPU Untuk Korban Virus Corona

9
×

DKI Siapkan 2 TPU Untuk Korban Virus Corona

Sebarkan artikel ini
TPU Pondok Ranggo, Jakarta Timur, disiapkan sebagai tempat pemakanan korban meninggal akibat virus corona. Foto: Antara
Example 468x60

detakhukum.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia.

Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni menyebutkan, dua lokasi tersebut, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur.

Example 300x600

“Lokasi tersebut masih cukup bisa banyak menampung, tetapi kami berharap tidak ada lagi yang meninggal dan virus ini bisa segera diatasi,” kata Siti di Jakarta, Rabu (25/3).

Jenazah yang bisa dimakamkan di sana yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif COVID-19.

Pemakaman jenazah di dua lokasi tersebut menganut Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta, yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Selain itu, warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta juga dapat dimakamkan di dua lokasi tersebut. (antara/jpnn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *