detakhukum.id, Bogor – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, sosialisasikan cara penerima Bantuan sosial (Bansos) pasca bencana alam dan juga mekanisme hak ahli waris penerima bantuan.
Acara kegiatan ini, bertempat di gedung serbaguna pemkab Bogor, pekan lalu jum’at 1 Desember 2023.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sengaja kita mengundang semua unsur pemerintahan Desa, kelurahan dan kecamatan se- Kabupaten Bogor.
“Agar supaya nanti bisa mengerti tentang mekanisme cara bagaimana mendapatkan bansos tersebut apabila terjadi bencana alam. Menurut Teuku, kami dari Pemerintah Daerah dalam hal ini DPKPP Kabupaten Bogor, ingin semua unsur dapat memahami apa yang harus dilakukan ketika pasca bencana alam terjadi di daerahnya masing-masing.
Oleh karena itu, data penerima bantuan harus jelas identitasnya, prosedur cara untuk mendapatkan bantuan sosial. Agar dapat diketahui bahwa, ada beberapa bantuan dalam kategori yang kita nilai, antara lain dari yang rusak ringan, rusak sedang sampai rusak berat, kata Teuku Mulya.
“Selanjutnya Teuku menerangkan, agar dapat diketahui yang akan mendapatkan bantuan untuk ahli waris diperkuat dengan bukti kepemilikan seperti sertifikat, Akta Jual Beli ( AJB) serta girik diperkuat dari pemerintahan Desanya masing-masing. (Supandi)