Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

DPKPP Kabupaten Bogor Sosialisasi Cara Menerima Bantuan Sosial Pasca Bencana Alam

11
×

DPKPP Kabupaten Bogor Sosialisasi Cara Menerima Bantuan Sosial Pasca Bencana Alam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Bogor – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, sosialisasikan cara penerima Bantuan sosial (Bansos) pasca bencana alam dan juga mekanisme hak ahli waris penerima bantuan.

Acara kegiatan ini, bertempat di gedung serbaguna pemkab Bogor, pekan lalu jum’at 1 Desember 2023.

Example 300x600

Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sengaja kita mengundang semua unsur pemerintahan Desa, kelurahan dan kecamatan se- Kabupaten Bogor.

Baca juga:  Kegiatan Peringatan Hari Ikan Nasional Kabupaten Bogor Melalui Dinas Peternakan Dan Perikanan 2024

“Agar supaya nanti bisa mengerti tentang mekanisme cara bagaimana mendapatkan bansos tersebut apabila terjadi bencana alam. Menurut Teuku, kami dari Pemerintah Daerah dalam hal ini DPKPP Kabupaten Bogor, ingin semua unsur dapat memahami apa yang harus dilakukan ketika pasca bencana alam terjadi di daerahnya masing-masing.

Oleh karena itu, data penerima bantuan harus jelas identitasnya, prosedur cara untuk mendapatkan bantuan sosial. Agar dapat diketahui bahwa, ada beberapa bantuan dalam kategori yang kita nilai, antara lain dari yang rusak ringan, rusak sedang sampai rusak berat, kata Teuku Mulya.

Baca juga:  Mantan Bappenda Kab Bogor Dedi Ade Bachtiar Diperiksa KPK Sebagai Saksi

“Selanjutnya Teuku menerangkan, agar dapat diketahui yang akan mendapatkan bantuan untuk ahli waris diperkuat dengan bukti kepemilikan seperti sertifikat, Akta Jual Beli ( AJB) serta girik diperkuat dari pemerintahan Desanya masing-masing. (Supandi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *