Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

DPRD Kabupaten Bogor Berharap Pemerintah Kab Fokus Merancang RDTR

29
×

DPRD Kabupaten Bogor Berharap Pemerintah Kab Fokus Merancang RDTR

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Cibinong – DPRD Kabupaten Bogor mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor fokus merancang Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman menyayangkan saat ini Kabupaten Bogor belum mempunyai Perda RDTR sebagai dasar pembangunan dalam lingkup yang lebih kecil. Padahal, aturan tersebut penting, salah satunya untuk kepentingan investasi dan arah pembangunan.

Example 300x600

“Saat ini baru Kecamatan Cibinong dan Parung Panjang yang punya itu. Padahal semua wilayah perlu loh. Misalnya Sukajaya dan wilayah Kabupaten Bogor bagian barat, karena bencana kemarin, itu harus bagaimana ke depannya,” kata Usep, Kamis (23/7)

Baca juga:  Ketua DPC APDESI Perjuangkan Usulan Bantuan Mobil  Seluruh Kades Di Kabupaten Bogor

Atau misalnya, RDTR untuk wilayah Kabupaten Bogor bagian Selatan penting dimiliki agar pembangunan tidak berbenturan dengan aspek lingkungan.

“Sekarang kan yang ada istilah gimana nanti. perda RDTR belum ada per kecamatan,” terangnya.

Ia mencontohkan, Kota Surabaya sudah punya Perda RDTR. Pembangunan di wilayah dengan lingkup lebih kecil bisa teratur dan efektif. Pemkab Bogor diharapkan menyerahkan draf Rancangan Perda RDTR ketika mengusulkan revisi Perda RTRW pada tahun depan.

Baca juga:  Publikasi Kegiatan Penyerahan Bantuan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia Dan Anak Terlantar

“Belum ada regulasi yang mengatur boleh tidaknya investor masuk pada suatu wilayah, baru ada Perda RTRW. Kita perlu yang lebih kecil. Memang revisi RTRW baru boleh di 2021 ya,” tandasnya. (metro)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *