detakhukum.id, Cibinong – DPRD Kabupaten Bogor mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor fokus merancang Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman menyayangkan saat ini Kabupaten Bogor belum mempunyai Perda RDTR sebagai dasar pembangunan dalam lingkup yang lebih kecil. Padahal, aturan tersebut penting, salah satunya untuk kepentingan investasi dan arah pembangunan.
“Saat ini baru Kecamatan Cibinong dan Parung Panjang yang punya itu. Padahal semua wilayah perlu loh. Misalnya Sukajaya dan wilayah Kabupaten Bogor bagian barat, karena bencana kemarin, itu harus bagaimana ke depannya,” kata Usep, Kamis (23/7)
Atau misalnya, RDTR untuk wilayah Kabupaten Bogor bagian Selatan penting dimiliki agar pembangunan tidak berbenturan dengan aspek lingkungan.
“Sekarang kan yang ada istilah gimana nanti. perda RDTR belum ada per kecamatan,” terangnya.
Ia mencontohkan, Kota Surabaya sudah punya Perda RDTR. Pembangunan di wilayah dengan lingkup lebih kecil bisa teratur dan efektif. Pemkab Bogor diharapkan menyerahkan draf Rancangan Perda RDTR ketika mengusulkan revisi Perda RTRW pada tahun depan.
“Belum ada regulasi yang mengatur boleh tidaknya investor masuk pada suatu wilayah, baru ada Perda RTRW. Kita perlu yang lebih kecil. Memang revisi RTRW baru boleh di 2021 ya,” tandasnya. (metro)