“Makanya kami memanggil DLHK Riau dan Kejari, tapi mereka belum bisa hadir. Kami jera kalau yang hadir rapat hanya perwakilan, kami mau yang bersangkutan langsung datang dan mengambil keputusan,” tuturnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Iwandi menambahkan, pihaknya akan menjadwalkan ulang undangan ke Kejari Pelalawan dan DLHK Riau serta Biro Hukum Pemprov Riau.
“Kita mau mendengar dua belah pihak, kita tidak intervensi atau melemahkan hukum. Kita mau menanggapi pengaduan masyarakat, kami DPRD Riau netral dan independen,” tuturnya.
“Karena hari ini belum bisa hadir, kami menjadwalkan ulang. Intinya kami mau meluruskan, dan memutuskan yang terbaik untuk masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, anggota komisi I, Zulfi Mursal menyayangkan ketidakhadiran dari pihak terkait sengketa lahan di Pelalawan ini, sebab undangan ini tujuannya bukan untuk DPRD Riau namun untuk masyarakat.
“Karena semuanya perlu klarifikasi, hari ini kita minta keterangan sebagai bahan memahami persoalan,” tuturnya.
Persoalan sengketa ini, merupakan prioritas DPRD Riau sebagai wakil rakyat dimana dalam sengketa tersebut menjadikan sekitar 700 KK sebagai pihak yang dirugikan.
“Sejak tahun 1996 mereka disana, intinya kita mau kepastian nasib 700 lebih KK ini, kemana mereka menggantungkan hidup? kalau secara matematika, 700 KK ini kalikan saja berapa anggota keluarganya, segitulah masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya. (dikutip riaulink)