“Kita lantik ini kan merujuk pada surat rekomendasi yang masuk dari partai yang bersangkutan. Jadi kita cuma mau menindaklanjuti saja. Urusan di-PAW kan atau tidak itu nanti di belakang, setelah pelantikan,” ujar ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo.
“Jadi dia (Rahmat) sudah mengantongi SK dari gubernur. Harusnya dia juga dilantik bersamaan dengan 49 anggota dewan yang lainnya kemarin. Tapi kan dia belum bisa keluar, makanya dia nyusul,” lanjut Rudi.
“ Dia juga punya hak konstitusional yang harus diberikan. Terkait sanksi atau apalah itu silakan nanti komunikasikan ke partainya secara langsung. Kita cuma jalankan sesuai dengan aturan dan undang-undang,” Ujar Rudi.
dilansir dari tajukutama.com, Kendati demikian tetap ada yang namanya protes alias penolakan dari sejumlah pihak atas pelantikan Rahmat Taqwa Qurais .
“Semua akan diatur setelah peantikan, apakah ada pengganti antar waktu, atau dinonaktifkan sementara,” terangnya. (*)