Jika memang harus digabung dengan BUMN lain, Kementerian telah memikirkan nasib tenaga kerja BUMN-BUMN yang merugi tersebut.
“Di mana-mana tidak ada karyawan yang sejahtera di perusahaan yang terus merugi. Dengan demikian ini akan menyehatkan mereka, ketika BUMN yang merugi tersebut dimerger dengan BUMN lain,” ujar Staf Khusus Kementerian BUMN tersebut.
Selain itu, menurut Arya, bisa saja BUMN yang merugi itu diberikan kepada BUMN Perusahaan Pengelola Aset atau PPA.
Arya juga menambahkan bahwa Kementerian BUMN sedang menyusun peta jalan BUMN untuk lima tahun ke depan.
Peta jalan tersebut akan dipresentasikan kepada DPR RI pada akhir bulan ini.