Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Golden Crown Ijin DiCabut, Terindikasi Biarkan Penyalahgunaan Narkoba

24
×

Golden Crown Ijin DiCabut, Terindikasi Biarkan Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Jakarta – Gubernur Jakarta Anies Baswedan tegas mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown.

Dengan demikian, terhitung sejak Jumat (7/2/2020), Diskotek Golden Crown dinyatakan Tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan disegel.

Example 300x600

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra.

Baca juga:  Banjir Jakarta banyak Dicari di Google

Surat keputusan Nomor 19 Tahun 2020 tersebut dikeluarkan berdasar pada surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

Sudah resmi TDUP dicabut,” ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (7/2/2020).

Cucu mengeluarkan dua surat. Yakni surat No. 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan no. 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP.

Dalam suratnya kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Cucu meminta agar segera dilakukan penutupan terhadap Diskotek Golden Crown yang beralamat di Glodok Plaza, Jakarta Barat tersebut.

Baca juga:  Update Corona 1 Mei: 10.511 Positif, 1.591 Sembuh, 800 Meninggal

Kemudian surat kepada Kepala DPMPTSP, Cucu menyebut bahwa ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub No.18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *