Hal ini terbukti dengan adanya dari media massa. Cucu merujuk pada pemberitaan yang dibuat oleh dua situs berita online yakni dari Okezone dan Sindonews
Berdasarkan pemberitaan tersebut adanya iindikasi kuat pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya,” tulis Cucu.
Terhitung sejak 7 Februari 2019, diskotek Golden Crown dipastikan tidak boleh berkegiatan lagi. Sebelumnya, BNNP DKI Jakarta bersama Polisi Militer (PM) mengamankan 107 pengunjung Diskotek Golden Crown, Taman Sari, Jakarta Barat, positif narkoba.
Mayoritas pengunjung tersebut positif memakai shabu-shabu dan ekstasi. terdiri dari 63 orang perempuan dan 44 orang laki-laki. Mereka kemudian dibawa ke Kantor BNNP DKI Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ada 184 orang yang kami lakukan tes urine, dan diperoleh hasil 107 orang positif narkoba. Setelah kami lakukan pendataan mereka akan direhabilitas,” kata Kabid Pemberantasan BNNP DKI Jakarta Budi Setiawan, Kamis (6/2/2020).
Selain merazia Golden Crown, BNNP DKI Jakarta juga menyasar THM Venue di kawasan Jakarta Selatan. Di tempat itu, dari 105 orang yang dites, hanya satu orang positif narkoba.
Razia narkotika di tempat hiburan malam tersebut berlangsung pada Rabu (5/2/2020) mulai pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB pagi, Kamis (6/2/2020). Dalam razia tersebut tim gabungan BNNP menerjunkan 120 personil dengan menurunkan anjing pelacak.(red)