detakhukum.id, Bogor – Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Bogor dilaporkan ke polisi atas tuduhan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular. Laporan itu diduga berkaitan dengan pengambilan uji swab Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang saat ini dirawat di rumah sakit tersebut.
Kepala Bidang KIP Diskominfo Kota Bogor / Anggota Bidang Data, Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Bogor membenarkan laporan tersebut melansir dari Narasi.
RS Ummi Kota Bogor dianggap tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. Sehingga, Satgas COVID-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan COVID-19.
“Pada hari Jumat tanggal 27 November 2020, sekitar jam 18.00 WIB di RS Ummi Jl. Empang No.2 RT 004/002 Kel Empang Kec. Kota Bogor Selatan Kota Bogor telah terjadi tindak pidana Menghalangi/Menghambat dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular,” Tulis laporan polisi yang tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tersebut.
Sebelumnya diketahui Rizieq Shihab telah dirawat di ruangan president suite setelah sebelumnya masuk ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Ummi pada Rabu (25/11/2020) lalu.
Sementara itu, perkembangan terbaru penyebaran virus Corona di Indonesia belum terlihat ada tanda-tanda penularan virus menurun. Hal ini terlihat dari masih tingginya penambahan pasien Covid-19 dalam sehari, yaitu di atas 5.000 orang.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Sabtu (28/11/2020), ada 5.418 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Selain itu, pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 4.527 sehingga total kasus sembuh 441.983. (dh/narasi)