Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Health

Hand Sanitizer Beralkohol, Sucikah bila di Pakai Shalat?

12
×

Hand Sanitizer Beralkohol, Sucikah bila di Pakai Shalat?

Sebarkan artikel ini
shutterstock
Example 468x60

detaklifestyle, – Di tengah mewabahnya virus corona saat ini, tim medis menganjurkan senantiasa menjaga kebersihan tangan dalam rangka menghindari penyebaran wabah virus corona.

Selain air yang digunakan untuk membersihkan tangan, media pembersih tangan lain seperti hand sanitizer yang mengandung alkohol juga dianjurkan digunakan untuk mencuci tangan.

Example 300x600

Lalu apakah, alkohol yang dijadikan bahan utama hand sanitizer itu sendiri dihukumi najis atau suci?

Isnan Ansory, dalam bukunya Fiqih Menghadapi Wabah Penyakit menjelaskan, bahwa kenajisan suatu benda, dapat berakibat pada tidak sahnya shalat seseorang jika tersentuh badan, pakaian dan tempat shalat.

Baca juga:  10 Metode Atasi Bau Pada Mulut Saat Berpuasa

Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat, apakah alkohol termasuk khamer yang dihukumi najis oleh mayoritas ulama.

Dan bagi pihak yang mengatakan bahwa alkohol bukanlah khamer tetap menghukuminya dengan hukum asal, yaitu hukum suci selama tidak ditemukan adanya dalil yang menetapkan kenajisannya.

Adapun jika status alkohol ini diqiyaskan kepada khamar, para ulamapun pada dasarnya berbeda pendapat terkait kenajisan khamar.

Mayoritas ulama mengatakan, khamar adalah najis, sedangkan sebagian ulama seperti imam Asy Syaukani mengatakan bahwa hukumnya tidaklah najis.

Baca juga:  Gejala Asam Urat, Penyebab dan Cara Mencegah Asam Urat

“Namun terlepas adanya dua ketentuan di atas, dalam situasi darurat pendapat yang mensucikan alkohol lebih dapat mendatangkan maslahat,” katanya.

Dengan demikian, kata dia, ada dua ketentuan sebagai berikut yang pertama, hand sanitizer yang beralkohol boleh digunakan untuk beribadah, atas dasar hukumnya yang suci bagi yang mengatakan bahwa alkohol bukanlah khamar.

Hand sanitizer yang beralkohol boleh digunakan untuk beribadah, atas dasar keringanan karena adanya ikhtilaf yang terjadi antara ulama dalam menghukumi kenajisan khamar. (republika)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *