detakhukum.id – Harga daging sapi naik lagi. Tak tanggung-tanggung, harganya mencapai Rp 138 ribu per kilogramnya. Sejumlah pedagang di wilayah Jadetabek kemudian mogok berjualan. Melihat kondisi ini, pemerintah akhirnya berencana mengimpor sapi asal Meksiko dan Australia.
Apa sebenarnya yang terjadi? Mengapa harga daging sapi bisa semahal ini?
Menurut laman Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional per Kamis (21/1), harga daging sapi di Aceh menyentuh 135.850*. Kemudian di DKI Jakarta, harganya mencapai 129.150*. Sedangkan daging sapi kualitas 1 dibanderol dengan harga yang lebih tinggi.
“Ada kenaikan harga yang sangat tinggi, yang tidak sesuai logika akal sehat, yang sebenarnya pedagang menaikkan harga sampai Rp 130 ribu per kg di tengah kondisi ekonomi seperti ini.” Ujar Asnawi Ketua DPP Asosiasi Pedagang Daging Indonesia dikutip CNN.
Tren produksi daging dalam negeri beberapa tahun terakhir.
Sedangkan, menurut data BPS, total kebutuhan daging pada 2019 mencapai 686.270 ton. Tingkat produksi daging tersebut, belum mampu memenuhi konsumsi dalam negeri.
Impor jadi jalan keluar pemerintah.
Merespons harga daging sapi yang meroket, Kemendag beri izin kepada para importir untuk impor sapi dari Meksiko dan Australia.
Setiap tahunnya, Indonesia melakukan kurang lebih 1,5 juta impor indukan sapi. Kurangnya populasi sapi indukan dari di dalam negeri menyebabkan pemerintah bergantung pada hal ini.
Namun, Kementerian Pertanian menyatakan tengah mengembangbiakkan indukan sapi premium yang berkualitas di 12 provinsi untuk mengurangi jumlah impor indukan sapi. (narasi/dh)