Apa itu Penuntutan?
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang.
Penuntut umum dan tugasnya menurut KUHAP
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
- Memeriksa berkas perkara dari Penyidik
- Melakukan pra penuntutan apabila ada kekurangan didalam berkas perkara
- Memberikan perpanjangan penahanan dan merubah status tahanan
- Membuat surat Dakwaan
- Melimpahkan perkara ke Pengadilan
- Melakukan penuntutan
- Menutup perkara demi hukum
- Melaksanakan penetapan Hakim
- Melakukan panggilan saksi dan saksi ahli ke persidangan
Setelah serangkaian proses Penyidikan telah selesai. Penyidik akan mengirimkan berkas penyidikan perkara kepada Kejaksaan Negeri agar Penuntut umum segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan.
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Penataan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud diatas diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri.
Tugas kejaksaan RI dalam Bidang Pidana
- Melakukan penuntutan terhadap Terdakwa
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Dalam hal tertentu, dengan Kuasa Khusus, Jaksa dapat menjadi “Kuasa Hukum” dalam mewakili Negara terhadap kasus di bidang Perdata dan TUN.