Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Ingat! ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik

14
×

Ingat! ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PNS. Foto: nusabali
Example 468x60

detakhukum, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan anak usaha BUMN untuk mudik selama pandemi virus Corona (COVID-19).

Hal itu diungkapkannya melalui saluran resmi Sekretaris Presiden secara virtual, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Example 300x600

“Kebijakan mengenai mudik pertama hari ini sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri serta pegawai BUMN dilarang mudik,” kata Jokowi.

Baca juga:  Jakarta Banjir, Ini 9 Poin Arahan Gubernur Jakarta Anies Baswedan

Jokowi ungkapkan larangan mudik selama pandemi COVID-19 juga berlaku untuk anak usaha BUMN.

“Sekali lagi bahwa larangan mudik untuk ASN, TNI, Polri, BUMN dan anak usahanya per hari ini bisa saya sampaikan,” tegasnya.

Sedangkan untuk masyarakat, kata Mantan Wali Kota Solo ini masih dievaluasi. Menurut dia pemerintah tetap menganjurkan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan mudik, apalagi pemerintah sudah memberikan bantuan perlindungan sosial.

Baca juga:  Rapat Koordinasi Teknis Penerangan TNI Angkatan Udara 2020

“Untuk masyarakat kita akan melihat lebih detail di lapangan. Akan mengevaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan,” jelasnya.

“Untuk itu, sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Dan tadi sudah saya sampaikan bahwa penyaluran bansos khususnya di Jabodetabek kita berikan agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik,” tambahnya. (detikcom)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *