Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

Ingkar Janji, Bupati Bogor Marah dan Kecewa Rhoma Irama Tetap Manggung

15
×

Ingkar Janji, Bupati Bogor Marah dan Kecewa Rhoma Irama Tetap Manggung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Bogor – Sang Raja Dangdut Rhoma Irama kem­bali jadi sorotan. Pentolan Soneta Group itu kedapatan tetap manggung di Pamijahan, Kabupaten Bogor, pada Minggu (28/6).

Padahal sebelumnya, Rhoma Irama sempat mengunggah video di akun Facebook-nya berupa penjelasan pembatalan konser tersebut.

Example 300x600

Namun, rupanya pernyataan itu berbanding terbalik dengan kabar yang beredar. Ramai tersebar foto dan video saat Rhoma Irama tengah menghibur warga Pa­mijahan dalam acara hajatan salah seorang warga. Da­lam video tersebut, Rhoma Irama tampak berdendang dengan dipadati penonton.

“Iya, warga juga tidak tahu kalau Rhoma datang dan manggung. Datang jam seki­tar setengah empatan, setelah Rita Sugiarto datang,” kata warga sekitar, Badru Taman.

Baca juga:  Mantan Bappenda Kab Bogor Dedi Ade Bachtiar Diperiksa KPK Sebagai Saksi

Ia menuturkan, kehadiran Raja Dangdut itu tidak hanya sebatas tamu undangan. Rhoma Irama juga ikut menyanyikan dua lagu. “Lebih dari satu lagu. Pas sebelum nyanyi juga Rhoma Irama sempat pidato terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kalau dia tidak bawa Soneta,” ucapnya.

“Saya juga aneh, kok konser dilarang tapi artis pada datang juga, padahal Kabupaten Bogor masih PSBB Proporsional,” sambungnya. ­

Tak hanya Rhoma Irama, dalam hajatan tersebut dike­tahui turut hadir beberapa artis Ibu Kota lainnya. Diantaranya Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marisa, Caca Handika, Yus Yunus dan lain­nya. Mereka juga turut me­nyanyikan beberapa lagu dalam acara tersebut.

Baca juga:  Sukabumi Menerapkan Pembatas Jalan Yang Canggih

Menanggapi hal itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku geram dan meminta aparat bertindak tegas. 

”Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringa­tan agar Bung Rhoma tidak tampil, dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian,” kata Ade Yasin, Minggu (28/6).

Dia mengungkapkan akan ada sanksi bila terbukti melanggar aturan PSBB.

“Kita lihat dulu bedah kasusnya. Dengan Pak Kapolres nanti bisa ditanya, dengan Pak Dandim. Jadi siapa yang memang punya, bertanggung jawab terhadap itu.

“Kena sanksi, tapi berdasarkan pemeriksaan nanti. Kan dipanggil semua tuh, penyelenggara sama yang tamunya juga yang menimbulkan kerumunan, kita panggil,” sebut Ade.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *