detakhukum.id, Jakarta – Manajemen PT Indosat Tbk (ISAT) akhirnya buka suara terkait adanya kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya sejumlah 677 dari berbagai unit.
Director & Chief of Human Resources Indosat ooredoo, Irsyad Sahroni, mengatakan, sudah ada kesepakatan bahwa dari 677 karyawan 80% menyetujui menerima paket kompensasi dari perusahaan.
“Dari 677 karyawan yang terdampak, lebih dari 80% telah setuju menerima paket kompensasi ini dan kami (indosat),” ujar Irsyad, di Jakarta, Sabtu (15/2/2020) dilansir dari pontas.id.
“Kami mengambil langkah yang fair sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengkomunikasikan langsung secara transparan kepada setiap karyawan baik terkena dampak maupun yang tidak. Serta memberikan paket kompensasi yang jauh lebih baik dari yang dipersyaratkan oleh undang-undang bagi karyawan yang terkena dampak,” sambung dia.
Bukan hanya itu, perusahaan juga menawarkan kesempatan kepada karyawan untuk bisa tetap bekerja ke mitra Indosat, managed service.
Lebih jauh, Irsyad menurutkan, pemecatan ini merupakan langkah perubahan organisasi yang dirancang untuk menjadikan bisnis lebih lincah, sehingga lebih fokus kepada pelanggan dan lebih dekat dengan kebutuhan pasar.