“Akan dilaksanakan rekonsialiasi data antara Panita Seleksi Nasional (Panselnas) dan Panitia Seleksi Daerah (Panselda). Jadi sementara ini kita menunggu selesainya pelaksanaan SKD secara nasional, yang sesuai Jadwal sampai dengan 28 Februari 2020,” terangnya.
Taufik menegaskan, yang berhak dan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan pengumuman dan penetapan prankingan hasil SKD adalah Badan Kepegawaian Negara selaku Panselnas dan bukan instansi daerah.
“Setelah BKN atau panselnas mengeluarkan pengumuman dan hasil perankingan, baru selanjutnya instansi pemerintah daerah menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dengan keputusan ketua panitia seleksiinstansi,” jelasnya.
Untuk info lanjut, pelaksanaan SKD CPNS Pemprov Sulsel yang digelar pada 28 Januari sampai 01 Februari lalu diikuti sebanyak 4.914 peserta.