detakhukum.id, Jakarta – Gabungan asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus menemui Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi guna membahas persoalan penyelenggaraan haji dan umrah. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat, Senin (03/02/20) kemarin.
Gabungan asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus tersebut, antara lain Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), dan Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (Asphurindo).
Dalam kesempatan itu, Fuad Hasan Mansyur yang mewakili asosiasi menyampaikan apresiasi kepada Menag dan jajarannya serta DPR RI yang telah menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441H/2020M atau biaya yang dibayar langsung jemaah sebesar Rp35.235.602,00. Bipih tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya.