Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Jakarta, Gabungan Asosiasi Temui Menag Perihal Umrah dan Haji Khusus

46
×

Jakarta, Gabungan Asosiasi Temui Menag Perihal Umrah dan Haji Khusus

Sebarkan artikel ini
Menag Fachrul Razi berfoto bersama perwakilan gabungan asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus.
Example 468x60

detakhukum.id, Jakarta – Gabungan asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus menemui Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi guna membahas persoalan penyelenggaraan haji dan umrah. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat, Senin (03/02/20) kemarin.

Gabungan asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus tersebut, antara lain Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), dan Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (Asphurindo).

Example 300x600

Dalam kesempatan itu, Fuad Hasan Mansyur yang mewakili asosiasi menyampaikan apresiasi kepada Menag dan jajarannya serta DPR RI yang telah menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441H/2020M atau biaya yang dibayar langsung jemaah sebesar Rp35.235.602,00. Bipih tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya.

Baca juga:  Jokowi Rombak Struktur Organisasi Kemendikbud Lewat Perpres Baru
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *