“Meski tidak ada kenaikan namun layanan yang diberikan mengalami peningkatan, antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada 1440H/2019M, menjadi sebanyak 50 kali pada 1441H/2020M,” tutur Menag Fachrul, disitat dari situs Kemenag.
Selain membahas haji, gabungan asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus juga menyampaikan berbagai persoalan kepada Menag, terutama dalam melayani tamu Allah ke Tanah Suci melalui jalur umrah.
Adapun beberapa persoalan yang disampaikan, yaitu pertama, mereka meminta Kementerian Agama untuk dapat menyatukan asosiasi umrah dan haji khusus di Indonesia dalam satu wadah dan satu suara dalam menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pemerintah Sudi Arabia.
Kedua, aturan yang menetapkan agar penyelenggara umrah mengendapkan uang jemaah di bank dan penetapan nomor kursi. Ketiga, Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah tidak kontekstual dan mesti dilakukan revisi dengan melibatkan asosiasi atau pelaku industri travel umrah. PMA tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Begitu juga soal asuransi yang saat ini diterapkan oleh Pemerintah Saudi Arabia. Saat ini kami harus membayar double asuransi di Indonesia dan Arab Saudi. Hal ini mesti menjadi perhatian bersama serta mencari solusi terkait kebijakan double asuransi,” ungkap Fuad.