Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Jakarta, Gabungan Asosiasi Temui Menag Perihal Umrah dan Haji Khusus

52
×

Jakarta, Gabungan Asosiasi Temui Menag Perihal Umrah dan Haji Khusus

Sebarkan artikel ini
Menag Fachrul Razi berfoto bersama perwakilan gabungan asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus.
Example 468x60

“Meski tidak ada kenaikan namun layanan yang diberikan mengalami peningkatan, antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada 1440H/2019M, menjadi sebanyak 50 kali pada 1441H/2020M,” tutur Menag Fachrul, disitat dari situs Kemenag.

Selain membahas haji, gabungan asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus juga menyampaikan berbagai persoalan kepada Menag, terutama dalam melayani tamu Allah ke Tanah Suci melalui jalur umrah.

Example 300x600

Adapun beberapa persoalan yang disampaikan, yaitu pertama, mereka meminta Kementerian Agama untuk dapat menyatukan asosiasi umrah dan haji khusus di Indonesia dalam satu wadah dan satu suara dalam menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pemerintah Sudi Arabia.

Baca juga:  Tagar #Corona Free Day Ramai Dibincangkan di Twitter

Kedua, aturan yang menetapkan agar penyelenggara umrah mengendapkan uang jemaah di bank dan penetapan nomor kursi. Ketiga, Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah tidak kontekstual dan mesti dilakukan revisi dengan melibatkan asosiasi atau pelaku industri travel umrah. PMA tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca juga:  Pemerintah Belum Rencanakan Relaksasi PSBB

“Begitu juga soal asuransi yang saat ini diterapkan oleh Pemerintah Saudi Arabia. Saat ini kami harus membayar double asuransi di Indonesia dan Arab Saudi. Hal ini mesti menjadi perhatian bersama serta mencari solusi terkait kebijakan double asuransi,” ungkap Fuad.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *