Sejumlah persoalan tersebut disikapi Menag Fachrul dengan mengimbau kepada segenap asosiasi travel umrah untuk kompak, khususnya dalam menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Saudi Arabia, misalnya terkait asuransi dan kebijakan lainnya.
“Poin yang saya tangkap dari pertemuan ini adalah Kementerian Agama harus mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap calon jemaah umrah. Kami tidak ingin lagi terulang jemaah dirugikan oleh travel,” ujar Fachrul.
Selanjutnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag Arfi Hatim dalam kesempatan itu menambahkan, asuransi adalah amanat Undang Undang No 8 Tahun 2019 bahwa semua jemaah umrah wajib diasuransikan atau yang disebut Asuransi Syariat Perjalanan Umrah.
“Nah pada awal Januari lalu Pemerintah Saudi Arabia menetapkan visa bagi jemaah umrah sekaligus asuransi. Terkait PMA NO 8 tahun 2018, saat ini kami tengah menyusun peraturan baru sebagai implementasi peraturan sebelumnya,” jelas Arfi.