Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Jaksa Agung : Ada Lebih 100 kasus Ringan Diselesaikan Secara Restoratif

11
×

Jaksa Agung : Ada Lebih 100 kasus Ringan Diselesaikan Secara Restoratif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Jakarta – Ada lebih dari 100 kasus pidana ringan di seluruh wilayah kerja kejaksaan di Indonesia yang telah diselesaikan secara restoratif atau mengedepankan perdamaian,kata Jaksa Agung ST Burhanuddin..

Tujuannya agar penanganan perkara tindak pidana dapat lebih mengedepankan keadilan restoratif atau damai, terutama berkaitan dengan kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan,seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim,tindak pidana yang bersifat sepele,ungkap Burhanuddin dalam pernyataannya di Jakarta,Sabtu (17/10) malam.

Example 300x600

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.Berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 21 Juli lalu,telah menyelesaikan 100 lebih kasus pidana ringan di seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di Tanah Air.

Baca juga:  Berikut ini: 18 Aturan Protokol Kesehatan Sebelum Masuk Mall

Dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15/2020 dijelaskan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban,keluarga pelaku atau korban,dan pihak yang terkait untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,dan bukan pembalasan.

Pernyataan mengenai penyelesaian restoratif juga sempat disampaikan Jaksa Agung saat menjadi “keynote speaker” webinar bertema “Penegakan Hukum yang Berkualitas dan Berkeadilan Melalui RUU Kejaksaan yang diselenggarakan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan,Rabu (14/10) lalu.

Baca juga:  Satu Tahun Lebih Gugatan Warga Ke Pemerintah Soal Kualitas Udara Jakarta. Gimana, Nih, Kabarnya?

Lebih lanjut,pada Pasal 5 disebutkan bahwa ada beberapa syarat dihentikannya penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Yakni,tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,dan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.(ant/dth)




Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *