“Menteri setelah mengesahkan laporan sebagaimana dimaksud, menyampaikan laporan pengesahan atas laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahun BPJS (BPJS Kesehatan dan BPJamsostek), serta rekomendasi besaran insentif dewan pengawas dan direksi kepada Presiden,” tulis Pasal 26 ayat 4.
Berdasarkan rekomendasi itu, Jokowi kemudian dapat menyetujui besaran insentif. Adapun, tata cara pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan, termasuk rekomendasi besaran insentif selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri.
Sementara, dalam aturan lawas, penetapan target kinerja dilakukan langsung oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
“Besaran insentif sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk,” tulis Pasal 9 ayat 3.