Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Jubir Golkar Sulsel, Didakwa Pasal Berlapis Hanya Senyum-Senyum

35
×

Jubir Golkar Sulsel, Didakwa Pasal Berlapis Hanya Senyum-Senyum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Makassar – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yakni Muhammad Risman Pasigai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (10/02/2020). Sidangnya berlangsung cukup singkat.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lusi, mantan Juru Bicara (Jubir) Calon Gubernur Sulsel 2018, Nurdin Halid, ini didakwa pasal berlapis.

Example 300x600

“Ada dua pasal yang kita dakwakan, yakni pasal 311 ayat 1 dan 310 ayat 1. Minggu depan agenda sidangnya itu pemeriksaan saksi,” ujar JPU Lusi usai sidang.

Adapun dalam pasal 311 ayat (1) KUHP berbunyi,”Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *