Sementara dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi,”Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.
Risman yang juga merupakan juru bicara DPD Partai Golkar Sulsel, yang hadir mengenakan kemeja kuning nampak santai dalam menanggapi dakwaan tersebut.
“Tadi cuma pembacaan dakwaan, yaa saya hadapi saja dengan senyuman, senyum-senyum sama Rudal,” ujarnya sambil tersenyum.
Sebelumnya, Risman ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Risman dilaporkan ke polisi telah menuduh mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel Rusdin Abdullah (Rudal) sebagai dalang dari kericuhan saat pembukaan Musda Golkar Sulsel di hotel Novotel Makassar, 26 Juli lalu.