Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Jubir Golkar Sulsel, Didakwa Pasal Berlapis Hanya Senyum-Senyum

37
×

Jubir Golkar Sulsel, Didakwa Pasal Berlapis Hanya Senyum-Senyum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sementara dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi,”Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.

Risman yang juga merupakan juru bicara DPD Partai Golkar Sulsel, yang hadir mengenakan kemeja kuning nampak santai dalam menanggapi dakwaan tersebut.

Example 300x600

“Tadi cuma pembacaan dakwaan, yaa saya hadapi saja dengan senyuman, senyum-senyum sama Rudal,” ujarnya sambil tersenyum.

Baca juga:  Polri Pastikan Akan Ada Tersangka Baru Kasus Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra

Sebelumnya, Risman ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca juga:  Pemain Film Air Terjun Pengantin Nanie Darham, Ditangkap Terkait Narkotika

Risman dilaporkan ke polisi telah menuduh mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel Rusdin Abdullah (Rudal) sebagai dalang dari kericuhan saat pembukaan Musda Golkar Sulsel di hotel Novotel Makassar, 26 Juli lalu.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *