Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Juru Bicara MA : Belum Bisa Pastikan Efektivitas Perma Tentang Sidang Virtual

21
×

Juru Bicara MA : Belum Bisa Pastikan Efektivitas Perma Tentang Sidang Virtual

Sebarkan artikel ini
Hakim Agung Andi Samsan Nganro
Example 468x60

detakhukum.id,Jakrta-Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyebutkan belum bisa memastikan efektivitas pelaksanaan peraturan MA (Perma) tentang pelaksanaan persidangan secara virtual.

Andi Samsan Nganro yang juga Hakim agung menjelaskan,sebenarnya layanan persidangan secara virtual telah dijalankan MA sejak tahun 2018.

Example 300x600

Saat itu,MA meluncurkan layanan aplikasi e-Court. Layanan e-Court yang telah dijalankan itu,kata dia, e-Court terbukti membuat para pencari keadilan terbebas dari antrean panjang saat mendaftar perkara,membayar biaya perkara lebih murah dan tentu saja dapat bersidang secara online.

Andi membeberkan,guna legitimasi dan kepastian hukum pelaksanaan persidangan secara virtual khususnya perkara pidana maka MA telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Perma ini ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 25 September 2020 serta diundangkan dan mulai berlaku pada 29 September 2020.Kami belum bisa menilai sejauh mana efektifnya Perma Nomor 4/2020 tersebut.

Namun yang jelas bahwa dengan terbitnya Perma Nomor 4/2020 diharapkan dapat mengatasi kesulitan persidangan perkara yang terkendala karena “keadaan tertentu,” tegas Andi saat dihubungi di Jakarta,Kamis (29/10) malam seperti dilansir sindonews.

Ketua Kamar Pengawasan MA ini menjelaskan,salah satu contoh keadaan tertentu yakni seperti adanya penyebaran coronavirus disease (Covid-19).Pelaksanaan persidangan secara virtual dapat mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Lebih dari itu,Andi memastikan,sejak Perma tadi diundangkan hingga kini terus dilakukan sosialisasi di lingkungan MA dan peradilan di bawah.Untuk sosialisasinya memang sudah diprogramkan,baik secara khusus maupun melalui upaya pembinaan,ujarnya.(dth)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *