Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bisnis

KA Bandara Soetta Kembali Beroperasi Mulai 1 Juli

13
×

KA Bandara Soetta Kembali Beroperasi Mulai 1 Juli

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Jakarta – PT Railink akan kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Juli 2020. Pengoperasian KA tersebut akan dilakukan secara bertahap.

”KA Bandara Soetta, Jakarta, kembali melayani penumpang mulai 1 Juli 2020 untuk me­nyediakan akses ke Bandara Soetta dan juga sebagai alter­natif akses menuju pusat kota yang lebih aman dan nyaman dengan 50 perjalanan dalam satu hari,” kata Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Railink Mukti Jauhari dikutip dari Antara, Jumat, 26 Juni 2020.

Example 300x600

Menurutnya, pengopera­sian kembali KA Bandara akan tetap mengikuti protokol pen­cegahan Covid-19 yang ketat dan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Tek­nis Pengendalian Transpor­tasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Baca juga:  Mulai Besok, Stasiun Bogor Bakal Terapkan Kartu Multi Trip

”KA Bandara sedang mem­persiapkan layanan yang lebih prima di tatanan normal yang baru, seperti penerapan pro­tokol kesehatan bagi seluruh petugas KA Bandara, penyem­protan cairan desinfektan secara berkala, penempatan wastafel, handsanitizer, me­nyediakan sabun cuci tangan di dalam toilet KA Bandara serta fasilitas terbaru berupa pemasangan sekat pembatas antar kursi kereta dengan tu­juan untuk mengurangi po­tensi penyebaran virus Co­vid-19,” ucap Mukti.

Baca juga:  Ini Hasil Swab Test Presiden Jokowi Usai Kontak Dengan Wali Kota Solo Yang Positif Covid-19

Ia meminta penumpang KA Bandara Railink diwajibkan mengenakan masker, mema­tuhi physical distancing atau jaga jarak antar penumpang.

Selain itu dilakukan juga pen­gukuran suhu tubuh penum­pang yang diperbolehkan masuk area stasiun hanya untuk calon penumpang, pendamping dan pengunjung yang memiliki suhu badan maksimal 37,3°C.

Pada tahap awal, Kereta Api Bandara Railink hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia mengacu Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *