detakhukum.id, Jakarta – PT Railink akan kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Juli 2020. Pengoperasian KA tersebut akan dilakukan secara bertahap.
”KA Bandara Soetta, Jakarta, kembali melayani penumpang mulai 1 Juli 2020 untuk menyediakan akses ke Bandara Soetta dan juga sebagai alternatif akses menuju pusat kota yang lebih aman dan nyaman dengan 50 perjalanan dalam satu hari,” kata Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Railink Mukti Jauhari dikutip dari Antara, Jumat, 26 Juni 2020.
Menurutnya, pengoperasian kembali KA Bandara akan tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang ketat dan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
”KA Bandara sedang mempersiapkan layanan yang lebih prima di tatanan normal yang baru, seperti penerapan protokol kesehatan bagi seluruh petugas KA Bandara, penyemprotan cairan desinfektan secara berkala, penempatan wastafel, handsanitizer, menyediakan sabun cuci tangan di dalam toilet KA Bandara serta fasilitas terbaru berupa pemasangan sekat pembatas antar kursi kereta dengan tujuan untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19,” ucap Mukti.
Ia meminta penumpang KA Bandara Railink diwajibkan mengenakan masker, mematuhi physical distancing atau jaga jarak antar penumpang.
Selain itu dilakukan juga pengukuran suhu tubuh penumpang yang diperbolehkan masuk area stasiun hanya untuk calon penumpang, pendamping dan pengunjung yang memiliki suhu badan maksimal 37,3°C.
Pada tahap awal, Kereta Api Bandara Railink hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia mengacu Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.