detakhukum.id, Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang sedianya berakhir besok, Kamis (2/7).
Perpanjangan PSBB ini sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil karena Kabupaten Bogor masih masuk dalam zona kuning penyebaran virus corona atau covid-19.
“Bodebek masih ada di wilayah zona kuning, walaupun Rt-nya di bawah satu. Kabupaten bogor sekarang Rt-nya 0,66. Secara aturan, memungkinkan new normal. Tapi karena berdasarkan peta masih masuk zona kuning, Gubernur tetap mengarahkan melanjutkan PSBB Proporsional, 15 hari,” kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan usai Rapat Evaluasi PSBB bersama Gubernur Jabar secara daring, Rabu (1/7).
Menurut Iwan, Ada beberapa hal yang membedakan selama masa perpanjangan PSBB ke depan. Intinya, ada beberapa relaksasi atau pelonggaran, khususnya pada dunia usaha.
“Ini kewenangannya ada di wilayah. Ada beberapa poin yang bisa dilonggarkan. Contohnya kegiatan di masyarakat, tempat wisata, taman nasional, hotel dn tempat usaha lainnya. Tapi tetap harus memenuhi protokol pencegahan Covid-19,” terangnya.
Saat ini, Pemkab Bogor sedang melakukan kajian dan menyusun aturan terkait PSBB tersebut. Aturan tersebut harus sudah jadi paling lambat besok, Kamis (2/7), agar tidak ada kekosongan aturan ketika perpanjangan PSBB mulai berlaku.
“Tadi juga ada masukan dari Kapolres dan Dandim, semua akan kita kaji bersama. Kita juga mengkaji apakah event-event sudah bisa dibuka atau tidak, tapi kalau potensi menghadirkan banyak pengunjung itu nanti dulu. Intinya tim sedang merumuskan kelonggaran-kelonggaran itu. Perbupnya harus sudah ada besok” pungkasnya. (metro)