detakhukum.id, Rokan Hulu – Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH memimpin pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah Berat 401, 66 Gram, dengan Berat Bersih 379, 26 Gram, pemusnahan barang bukti ini, berlangsung di Mapolres Rohul, pada Selasa (12/12/2023).
Kata kapolres AKBP Budi Setiyonob, barang bukti ini didapat dari tersangka berinisial IRP alias IJ dan YY alias YA, ucapnya.
Selanjutnya, pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dengan dasar Laporan Polisi : 87/ XI / 2023 / SPKT. Sar Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu Polda Riau.Tanggal 27 November 2023.
“Dengan surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-3162/L.4.16/Enz.1/ 12 / 2023, tanggal 04 Desember 2023,” kata AKBP Budi.
Masih Kapolres Budi menjelaskan, setelah ditimbang di Kantor PT Pegadaian Cabang Pasir Pengaraian dengan berat bersih 379, 26 Gram.
“Dengan Rincian sebagai berikut Barang Bukti Berat bersih 358, 26 Gram untuk dimusnahkan penyidik, Barang Bukti 19 Gram untuk Pemeriksaan di Labfor Polda Riau, Barang Bukti 2 Gram untuk pembuktian di PN dan pembungkus Barang Bukti 22,40 Gram untuk pembuktian di Pengadilan, nanti” tuturnya.
Saat pemusnahan dihadiri oleh, Kasat Reserse Narkoba AKP Repelita Ginting SH, Kejari Rohul diwakili Nurul Anisa SH, PN Pasar Pengaraian, diwakili Jatmiko Pujo Raharjo SH, Staf Dinas Kesehatan Toni Heriyanto SKM, Majelis Ulama Indonesia diwakili H Mustofa Asy’ari, dan Penasehat Hukum Tersangka Ali Safion Rambe SH MH, serta Personil Sat Narkoba Polres Rohul.
Selama pemusnahan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (Zulaika)