detakhukum.id, Bogor – Kasus adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cibatok 1, Kec. Cibungbulang, Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 yang telah dilaporkan ke Polres Cibinong Bogor kini memasuki babak baru penyelidikan.
Laporan ini,masuk sejak 26 Juli 2022 lalu, salah seorang yang melaporkan berinisial HF yang waktu itu didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum BF & R yang terdiri dari para Advokat diantaranya Arifin, S.H., M.H., Amin Kusaesi, S.H., Muhammad Asrul Ramadhan, S.H., M.M., Deden Setiawan, S.H., dan Burhan Fadly, S.H, mendapat respon luar biasa dari Polres Bogor.
Hal ini membuktikan dengan adanya surat panggilan pada 21 Desember 2022 yang dilayangkan ke pihak pelapor inisial HF untuk dimintai keterangan sebagaimana dalam surat panggilan, perihal pemberian keterangan bernomor B/2776/XII/2022/Reskrim ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro,SH,S.I.K,MH a.n Kepala Kepolisian Resor Bogor.
Sebagaimana disampaikan Arifin,SH,MH selaku tim Kuasa Hukum pelapor HF, kata Arifin sangat mengapresiasi betul atas kinerja kepolisian Resor Bogor atas respon yang telah diberikan oleh kliennya mengenai laporannya itu.
“Dimana Arifin menambahkan bahwa, kami sangat berterima kasih dalam hal ini kepada Bapak Kepala kepolisian resort (Kapolres) Bogor yang mana telah menindaklanjuti laporan dari klien kami inisial HF” walaupun ini agak telat masih dalam penyelidikan Jelasnya, di halaman Polres Bogor. (28/12/2022).
Lanjut kata Arifin kedatangannya ini ke polres Bogor untuk mendampingi kliennya untuk dimintai keterangan oleh penyidik unit tipikor sebagaimana agenda dalam surat pemanggilan hari ini Rabu (28/12/2022).
“Ya meski memang agak sedikit perubahan jam, seharusnya dalam surat pukul 10.00 WIB kami sudah harus memulai namun menurut tim penyidik lebih di dahulukan dulu terlapor. Jadi tadi kami dimulai pemeriksaan pukul 14.30 s/d 16.00 WIB kurang lebih. Namun itu tidak ada masalah kami tetap mengikuti apa yang disarankan oleh penyidik” akunya.
Ketika ditanyakan, mengenai sejumlah pertanyaan dari penyidik pada kliennya, Arifin spontan menjelaskan kalau dalam proses pemeriksaan ini,baru sebatas ditanya pokok – pokok permasalahan apa yang kliennya laporkan.
“Iya hanya persoalan pokok masalah dugaan terjadinya tindak pidana korupsi PTSL yang terjadi di Desa Cibatok 1 Kec Cibungbulan dan tadi penyidik sampaikan ini baru tahap yang pertama dimintai keterangan. Setelah nanti saksi – saksi dipanggil baru dilanjutkan”. Jelasnya.
Arifin pun berharap kasus Program Nasional PTSL ini harus betul-betul dibereskan sampai tuntas,dan dibuka terang benderang tanpa pandang bulu karena tentu jika dibiarkan akan berdampak di Desa-Desa lain kabupaten Bogor Khususnya akibatnya banyak merugikan masyarakat.
“Kami berharap kapolres Bogor terus menindaklanjuti persoalan ini karena bernilai sangat amat penting”. Harapnya
Dalam pantauan, selain pelapor berinisial HF bersama kuasa hukumnya juga turut di panggil kepala Desa Cibatok 1, Cecep Haerudin dan juga beberapa orang lainnya. (Abr)