Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kasus Harun Masiku, Kader PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta

13
×

Kasus Harun Masiku, Kader PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengadilan (Istockphoto/bymuratdeniz)
Example 468x60

detakhukum, Jakarta – Anggota kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri didakwa menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar US$57.350 atau setara Rp600 juta. Suap tersebut berkaitan permohonan pergantian antar waktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku.

Saeful merupakan mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto mengaku Saeful pernah menjadi staf saat dirinya menjadi anggota DPR.

Example 300x600

“Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu,” bunyi surat dakwaan, Kamis (2/4/2020).

Surat dakwaan itu dibacakan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan lewat video conference dengan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Saeful Bahri selaku terdakwa juga tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang, melainkan menggunakan sambungan video conference.

Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Saeful menyuap Wahyu bersama dengan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan Harun Masiku, caleg PDIP yang saat ini masih berstatus buron. Uang suap diserahkan secara bertahap.

Baca juga:  KPK Tahan 11 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap

Menurut surat dakwaan, suap itu diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Kasus dugaan suap ini bermula saat DPP PDIP menginformasikan KPU bahwa Caleg DPP PDIP terpilih dari Dapil 1 Sumatera Selatan Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019.

Kemudian, KPU menetapkan nama Nazarudin dicoret dari daftar calon tetap, namun namanya tetap tercantum dalam surat suara. Sekitar Juli 2019, PDIP menggelar rapat pleno yang memutuskan bahwa Harun Masiku ditetapkan sebagai calon pengganti terpilih dan menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.

Namun, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin sebagai anggota DPR. Bukan Harun Masiku.

Baca juga:  Tambang Milik Tersangka Jiwasraya Diserahkan ke BUMN

“Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasehat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI,” lanjut surat dakwaan itu.

Setelah itu, Harun Masiku menemui Saeful di Kantor Pusat DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, Harun meminta tolong Saeful agar dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia dengan cara apapun yang kemudian disanggupi oleh Saeful.

Saeful didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *