detakhukum.id – Pengusutan kasus penembakan laskar FPI terus bergulir. Setelah Komnas HAM merilis temuan investigasi mengenai indikasi Unlawful Killing terhadap 4 laskar FPI, kini kasus tersebut memasuki babak baru untuk mengungkap tersangka pelaku dari pihak kepolisian.
Apa sih unlawful killing, dan kenapa kasus ini penting untuk diungkap?
Sebelumnya, pada 8 Januari 2021, Komnas HAM mengumumkan investigasi tewasnya 6 laskar FPI. Salah satu temuannya menyimpulkan: terjadi unlawful killing terhadap 4 laskar FPI.
Unlawful killing atau extrajudicial killing adalah pembunuhan yang dilakukan aparat negara tanpa proses hukum. Ini berarti merenggut hak hidup seseorang tanpa perintah pengadilan atau tanpa alasan lain yang dibenarkan secara hukum.
Dalam kasus tewasnya 4 dari 6 anggota laskar FPI, Komnas Ham mengungkap tidak ada upaya dari polisi untuk mencegah jatuhnya korban.
“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawful killing terhadap ke 4 anggota laskar FPI. Peristiwa tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.”Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM (8/1/2021). (narasi)