detakhukum.id, Bogor – Bupati Bogor Ade Yasin mengaku kecewa, marah serta merasa ’kecolongan’ lantaran sudah percaya dengan komitmen sebelum hari H, namun malah dilanggar komitmen yang sudah dibuat sendiri. Belum lagi penyelenggara yang merupakan tokoh setempat, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mempercayai komitmen soal tidak akan menggelar pertunjukan.
”Kita percaya, apalagi itu tokoh yang bilang. Ternyata jadi juga. Saya minta ditindaklanjuti, mulai dari teguran, lalu pemanggilan. Kalau ada melanggar aturan, kita akan proses dengan benar,” kata Ade Yasin.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut pemanggilan bakal dilakukan kepada semua orang yang bertanggung jawab, mulai dari tuan rumah hingga artis yang datang dan mengisi acara tersebut. Ia pun bakal berkoordinasi dengan kapolres Bogor.
”Kita lihat bedah kasus dengan kapolres dulu. Kita lihat siapa yang tanggung jawab. Kalau memang ada pelanggaran, kita proses hukum. Pelanggarannya ini PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar, red) ya. Ada ancaman hukuman sanksi. Itu nanti berdasarkan pemeriksaan pada pemanggilan semua orang,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyatakan bahwa penerapan pasal akan ditentukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang hadir di acara tersebut. Mulai dari penyelenggara hingga para artis yang datang.
Ia pun merasa ‘kecolongan’ karena imbauan yang disampaikan beberapa hari sebelumnya tidak diindahkan.
”Ada dukungan dari Kapolda (Jawa Barat, red) dan Pangdam, mendukung Gugus Tugas lakukan tugas sebagaimana mestinya. Kalau ada pelanggaran, kita tindak. Pelanggarannya, kita lihat setelah pemeriksaan. Secepatnya lah kita panggil,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menerangkan soal pencabutan maklumat Polri bukan berarti semua kegiatan bisa dilakukan lagi secara normal.
”Bukan berarti bebas, bolehkan kerumunan, tanpa protokol kesehatan. Apalagi itu (Pamijahan, red) masuk zona merah Covid-19 juga,” ujarnya.
Pihaknya juga berencana menggelar rapid test massal kepada warga di lokasi tersebut. Hal itu sudah dibicarakan dengan pihak terkait, termasuk Gugus Tugas.
”Sudah dibicarakan. Rencana kita lakukan itu. Kita cek semua orang yang ada di sana,” ucapnya.
Sementara itu, buntut persoalan ini membuat Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Rudy Sufahriadi turun langsung ke Kabupaten Bogor, kemarin. Keduanya sama-sama mendukung segala upaya yang dilakukan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran pandemi corona, mulai dari penanganan kasus, tes massal, aturan PSBB hingga kebijakan menuju New Normal.
“Intinya kedatangan kami kesini mendukung semua upaya, tindakan dari Gugus Tugas Kabupaten Bogor demi mengatasi pandemi ini menjelang New Normal,” kata Nugroho Budi Wiryanto di Pendopo Bupati Bogor, kemarin.
Sebelumnya diberitakan, Raja Dangdut Rhoma Irama kembali jadi sorotan. Ini menyusul pentolan Soneta Group itu kedapatan manggung di Pamijahan, Kabupaten Bogor, pada Minggu (28/6). Padahal sebelumnya, Rhoma Irama sempat mengunggah video di akun Facebook-nya berupa penjelasan pembatalan konser tersebut.
Namun, rupanya pernyataan itu berbanding terbalik dengan kabar yang beredar. Ramai tersebar foto dan video saat Rhoma Irama tengah menghibur warga Pamijahan dalam acara hajatan salah seorang warga. Dalam video tersebut, Rhoma Irama tampak berdendang dengan dipadati penonton. (dth/metro)