Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kejagung Periksa Pihak Swasta Kasus Korupsi Impor Tekstil

11
×

Kejagung Periksa Pihak Swasta Kasus Korupsi Impor Tekstil

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Agung
Example 468x60

detakhukum.id, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa pihak swasta dalam kasus korupsi impor tekstil Bea dan Cukai, Kamis (9/7). Pemeriksaan dilakukan untuk mencari keterlibatan pihak lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung,Hari Setiyono, menyebutkan, tiga saksi yang diperiksa adalah Kepala Bidang Inspeksi Umum PT Sucofindo (Persero), Dadang Sulfandri;Inspektur PT Sucofindo (Persero),David Maulana;dan Direktur CV Kahuripan Jaya, Mahayo Pudjiarto.

Example 300x600

Dari Sucofindo diperiksa karena ingin mengetahui pengukuran volume barang yang dilakukan,” ucapnya dalam keterangan resminya,beberapa saat lalu.

Penyidik juga tengah mencari alat bukti terkait tata laksana importir barang. Pasalnya,modus pada kasus ini dengan mengurangi volume dan mengubah tagihan (invoice).

“Khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya,”tutur Hari.

Tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat pejabat aktif Bea dan Cukai Batam dan seorang pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada 2018-2020. Seorang tersangka dari swasta adalah pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima,IR.

Sedangkan dari Bea dan Cukai Batam adalah Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, MM serta tiga Kepala Seksi Kepabeanan,DA,HAW,dan KA.

Seluruh tersangka diduga terlibat penyelundupan 556 kontainer berisi kain asal China. Mereka meraup keuntungan dengan mengurangi volume dan mengubah tagihan. Bahkan,IR sempat menyelundupkan 27 kontainer lainnya dengan modus sama.(dth/leo)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *