Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kejagung Sebut Putusan Kasasi First Travel Bermasalah

14
×

Kejagung Sebut Putusan Kasasi First Travel Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian uang di perusahaan agen umrah First Travel tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Meski putusan kasasi MA telah menetapkan bahwa aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang, menurut Burhanuddin, seharusnya aset harta tersebut dikembalikan kepada korban. Ia menganggap putusan tersebut bermasalah.

Example 300x600

“Padahal kami tuntutannya (aset barang bukti) dikembalikan kepada korban, putusan itu kan jadi masalah,” kata Burhanuddin di Bandung, Minggu (17/11).seperti dilansir Cnn.

Pasal 378 dan 372 KUH Pidana yang diterapkan jaksa itu mengacu kepada fakta bahwa para jemaah gagal berangkat umrah meski sudah membayar sejumlah uang.

Baca juga:  Terjadi OTT Tanpa Setahu Dewan Pengawas KPK

Dari perkara tersebut, diketahui uang tersebut digunakan oleh bos First Travel untuk belanja barang-barang mewah.

Korban penipuan First Travel sebelumnya menyampaikan keberatan atas pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok soal keputusan bahwa uang hasil lelang aset pemilik agen travel tersebut diserahkan ke negara. Mereka menyesalkan karena keputusan tersebut dinilai tidak mengganti kerugian korban.

Dalam perkara First travel, jaksa menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang penipuan secara bersama-sama serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara.

Baca juga:  Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Lebaran 2020

Adapun Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.Pada Mei 2018, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok pada pasangan Andika-Anniesa Hasibuan. Tak hanya dihukum penjara, Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Di tingkat kasasi, MA menguatkan putusan PN Depok dan PT Bandung. Selain itu, MA memutuskan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas oleh negara.

Kata Burhanuddin, pihaknya sedang membahas permasalahan tersebut. Ia menyebut pihaknya sedang mencari upaya hukum yang bisa ditempuh, karena putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

“Justru itu sedang kami bahas.Upaya hukum apa yang bisa kembali dilakukan,”katanya.(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *