detakhukum.id, Bogor – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dalam mengungkap dalang di balik kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kota Bogor terus berlanjut. Setelah ditetapkannya tersangka berinisial JRR yang merupakan pemilik tempat percetakan, kini Korps Adhyaksa itu melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa berkas di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
Tim penyidik dari Kejari Kota Bogor pun menggeledah kantor Disdik Kota Bogor, kemarin. Dari hasil penggeledahan, para jaksa itu membawa beberapa tumpukan dokumen yang ada di dalam map plastik.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade Satya Parsaoran membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan penggeledahan itu dilakukan untuk mengungkap dalang di balik kasus dugaan korupsi dana BOS yang terjadi sejak 2017 hingga 2019. ”Ya kita periksa dulu. Tunggu saja,” kata Rade.
Hingga kini, tim penyidik kejari masih melakukan penggeledahan. Namun Kepala Disdik Kota Bogor, Fahrudin, tidak tampak di ruangannya.
Diberitakan sebelumnya, dunia pendidikan Kota Bogor digegerkan dengan ditetapkannya tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS SD se-Kota Bogor yang berjumlah 128 sekolah, Senin (13/7).
Penetapan tersangka itu dilakukan Kejari Kota Bogor setelah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang lebih saksi yang dilakukan sejak 2017. Tersangka yang berinisial JRR itu merupakan kontraktor atas pengadaan soal ujian di SD se-Kota Bogor. Yakni Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), ujian try out dan ujian kenaikan kelas.
”Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, diketahui kerugian negara mencapai Rp17 miliar,” terang Kepala Kejari (Kajari) Kota Bogor Bambang Sutrisna.
Bambang mengungkapkan, saat ini JRR ditahan di Lapas Paledang, Kota Bogor, setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam dan dituntut Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 juncto 18 juncto 55 KUHP dengan tuntutan kurungan maksimal 20 tahun.
Modus operandi yang digunakan tersangka, sambung Bambang, berupa kerja sama dengan pihak Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SD se-Kota Bogor untuk pengadaan soal selama periode 2017 sampai 2019.
Padahal, pengadaan soal ujian tersebut seharusnya dikelola dewan sekolah dan komite dengan menggunakan dana BOS. Namun, pihak sekolah malah memungut biaya Rp27.500 kepada setiap siswa. ”Kami sampai saat ini tetap berupaya mengungkap siapa pelaku utamanya. Penetapan tersangka ini untuk memberi pelajaran agar dana BOS digunakan bagi rakyat miskin,” tandasnya. (metro)