Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Kemenag Keluarkan Panduan Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2020

15
×

Kemenag Keluarkan Panduan Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2020

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan panduan penyembelihan hewan qurban di hari raya Idul Adha 2020 atau 1441 H. Hal ini terkait pandemi COVID-19 masih terjadi di sejumlah daerah di indonesia.

Dalam Panduan tersebut tercantum pada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 18 TAHUN 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Di daerah yang kasus dan penularan COVID-19 masih tinggi aturan penyembelihan hewan qurban harus menerapkan protokol kesehatan.

Example 300x600

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan COVID-19,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dikutip dari situs Kemenag RI.

Baca juga:  UU Ciptaker Diuji Materi di MK, Apa Pokok Gugatannya?

Berikut panduan penyembelihan hewan qurban saat Idul Adha 2020 atau 1441 H selama pandemi corona, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Penerapan jaga jarak fisik meliputi:

  1. Pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik
  2. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban
  3. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
  4. Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh panitia kerumah mustahik.

B. Penerapan kebersihan personal panitia meliputi:

  1. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas
  2. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
  3. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan
  4. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
  5. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk, bersin dan meludah
  6. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Baca juga:  Gunung Merapi Meletus Lagi, Lava Menyembur Dengan Kilatan Petir di Puncak

C. Penerapan kebersihan alat meliputi:

  1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan
  2. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Penerapan protokol kesehatan saat ibadah Idul Adha 2020 atau 1441 H dan penyembelihan hewan qurban diharapkan bisa memutus penyebaran COVID-19 atau virus Corona. (dtk/dth)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *