detakhukum.id, Batam – Ribuan warga bentrok kekerasan dengan polisi terkait proyek Strategis Nasional Rempang Eco City di pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau yang terjadi pada senin, 11 September 2023.
Penyebab bentrokan karena ribuan warga menolak asal tanah kelahirannya, untuk direlokasi ke pulau Galang dari area rencana pembangunan proyek.
Peristiwa tersebut mendapat sorotan dari banyak elemen masyarakat tidak terkecuali Kantor Hukum BF & Rekan (advokat dan konsultan hukum).
Burhan Fadli, S.H., pendiri Kantor Hukum BF & Rekan yang dihubungi oleh detakhukum.id, menjelaskan, unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Rempang, hendaknya kepada aparat untuk menanganinya dengan baik dan penuh kemanusiaan (15/9/2023)
“Pemerintah agar memperhatikan dan melindungi prinsip hukum adat masyarakat suku asli Melayu di Pulau Rempang dan Kampung Tua Galang”, jelas Deden.
“Hal itu terkait kerusuhan di Rempang dan Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau”, ungkap Burhan.
Burhan melanjutkan, Fenomena Rempang investor harus berporos pada keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
“Selain itu, mereka juga tidak boleh melupakan soal perlindungan masyarakat hukum adat,” papar Burhan.
“Tetapi masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu bahwa tanah Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan”.
“Ya, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha.Sebab, pulau tersebut nantinya akan jadi pusat ekonomi industri hijau dan menciptakan lapangan kerja bagi warga”.
Burhan menambahkan “, Kendati demikian, pemerintah agar memperhatikan hak-hak masyarakat terkait lahan juga harus diganti sesuai hukum yang berlaku”, pungkas Burhan. (zul)