detakhukum.id, Bogor – Pemerintah kabupaten Bogor melalui dinas sosial menyerahkan secara simbolis kursi roda sebagai alat bantu jalan, bagi penyandang Disabilitas dan Lansia, yang dilaksanakan di halaman dinas sosial kabupaten Bogor, Senin (29/7/2024).
Dalam penyerahan kursi roda tersebut, disaksikan ketua DPRD kabupaten Bogor Rudy Susmanto, serta perwakilan Setda, Kadis Dinsos, dan para undangan, Ormas, Organisasi Sosial, tiap Kader dinas sosial kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor Farid Ma’ruf, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, bersyukur mulai hari ini Pemerintah Kabupaten Bogor secara bertahap menyalurkan alat bantu kursi roda sebanyak 1.500 untuk tahun 2024.
Dan secara simbolis ada 80 kursi roda yang disalurkan untuk masyarakat Kabupaten Bogor khususnya di Kecamatan Cibinong, Kecamatan Bojong Gede, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Citeureup dan Kecamatan Babakan Madang. ” Alhamdulillah, Kita harapkan seluruhnya yang kita pesan ini sudah bisa diterima, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kursi rodanya, kami juga sudah menyalurkan alat bantu dengar sebanyak 700 yang sudah kami distribusikan,” ungkap Farid Ma’ruf.
Selain itu, minggu depan kami akan melakukan pelatihan pembacaan ayat suci Al-Qur’an bagi tunanetra. “Jadi program-program yang disusun di tahun 2023 sudah berjalan satu persatu dan progresnya Insya Allah dipercepat, saya mewakili masyarakat yang menerima alat bantu berterima kasih atas support dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor beserta jajaran dalam hal anggaran yang telah diberikan untuk program Dinsos Kabupaten Bogor,” kata Farid.
Ditempat yang sama, Mustakim staf ahli bidang administrasi dan keuangan yang mewakili Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu, mengatakan, hak-hak penyandang disabilitas yang disahkan melalui undang-undang nomor 19 tahun 2011. Pemerintah juga telah menerbitkan 7 Peraturan pemerintah daerah sebagai amanat undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, hal tersebut merupakan komitmen Negara dalam mewujudkan kesetaraan dan kesamaan hak penyandang disabilitas.
Menurut Mustakim, agar turut serta berperan aktif ikut berkontribusi dalam pembangunan Nasional, Pemerintah Kabupaten Bogor terus berupaya hadir dalam penanganan dan rehabilitasi sosial bagi para lanjut usia dan disabilitas.
Dengan dukungan dari berbagai pihak diantaranya Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, stakeholder, CSR dan masyarakat agar penanganan lanjut usia dan disabilitas bisa dilakukan secara cepat, tepat, tuntas serta dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman, kata Mustakim.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengatakan, DPRD Kabupaten Bogor mendukung program Dinas Sosial Kabupaten Bogor dalam pelayanan kesehatan bagi para penyandang disabilitas dan lansia. “Mereka adalah masyarakat Kabupaten Bogor yang punya harapan sama, mempunyai cita-cita yang mulia untuk kemajuan Kabupaten Bogor salah satunya dapat berprestasi dibidang olahraga,” ucap Rudy Susmanto.
Rudy sangat mengapresiasi program ini dari Dinsos Kabupaten Bogor, dimana komitmennya tidak membeda-bedakan semua setara, dan kewajiban kami Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memberikan pelayanan terbaik yang sama kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Salah satu penerima bantuan kursi roda ibu Aas Kurniawati (65) tahun Warga Desa Puspasari Kecamatan Citeureup merasa bersyukur, dia mengatakan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Desa Puspasari yang telah mengajukan bantuan saya ini, sehingga bisa mendapatkan untuk saya gunakan karena kena penyakit stroke, kata Aas. (Supandi)