Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

Kota Bogor Menerima Penghargaan Dari KASN

12
×

Kota Bogor Menerima Penghargaan Dari KASN

Sebarkan artikel ini
Foto (kotabogor,id)
Example 468x60

detakhukum.id, Bogor – Pemerin­tah Kota (Pemkot) Bogor raih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas keberhasilannya dalam menerap­kan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kua­lifikasi, kompetensi dan ki­nerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status perni­kahan, umur, atau wajar tanpa diskriminasi lainnya (Sistem Merit).

Penghargaan dengan predikat baik tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya di sela briefing staff di ruang Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Selasa (14/7/2020).

Example 300x600

Hadir mendampingi Wakil Walikota Bogor Dedie Rachim dan Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Komisioner KASN pengawasan bidang penerapan sistem merit wilayah II Mustari Irawan dan Asisten KASN pengawasan bidang penerapan sistem merit wilayah II Harry Mulya Zein.

Baca juga:  Disdukcapil Kota Bogor Beri Kemudahan Dan Pelayanan Ramah

“Alhamdulillah hari ini Kota Bogor menerima penghargaan dari KASN sebagai dua kota terbaik di Indonesia yang meraih prestasi dalam penerapan sistem merit. Terimakasih kami untuk para ASN yang sudah terlibat dalam proses ini di Kota Bogor sehingga masuk dalam dua kota terbaik di Indonesia,” ungkap Dedie Rachim usai briefing staff.

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal-usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

Di tempat yang sama, Agus Pramusinto menyatakan ada delapan aspek yang dinilai dalam penerapan sistem merit ini, yakni perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan serta sistem informasi.

Baca juga:  Kadisdik Kab Bogor Buka Seminar yang digagas oleh PGRI

“Dalam aspek perencanaan kebutuhan capaian nilainya adalah 93,8 persen,sistem informasi 91,7 persen, pengadaan 75 persen, perlindungan dan pelayanan 75 persen, promosi dan mutasi 75 persen, manajemen kinerja 71,9 persen, penggajian, penghargaan dan disiplin 68,8 persen serta pengembang karir 41,7 persen,” jelas Agus.

“Berdasarkan Keputusan KASN Nomor 12/KEP.KASN/C/I/2020 hasil penilaian penerapan sistem merit di lingkungan Pemkot Bogor ditetapkan nilai 266,5 atau predikat baik,” tambahnya.

KASN juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk Pemkot Bogor, seperti menyempurnakan rencana pemenuhan kebutuhan pegawai jangka menengah, menyempurnakan kebijakan internal tentang mutasi, rotasi, dan promosi untuk seluruh jenis jabatan dengan mengacu pada pola karir dan rencana suksesi, melaksanakan pemberian penghargaan kepada pegawai yang berprestasi luar biasa dan menjadikannya sebagai agenda berkala dan rekomendasi lainnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *