Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

Kota Bogor Perpanjang PSBB

14
×

Kota Bogor Perpanjang PSBB

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: PSBB
Example 468x60

detakhukum.id, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ikut menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Hingga sebulan kedepan, tahapan menuju kebiasaan baru bakal ditempuh.

Walikota Bogor Bima Arya yang langsung menyampaikan hal tersebut di Balai Kota, Kamis (4/5/2020). Ia mengatakan bahwa PSBB proporsional ini salah satu dari sekian jenis PSBB yang ada di Jawa Barat. Penentuan PSBB Proporsional ini kemudian ditentukan menurut zonasi.

Example 300x600

“Di PSBB ketiga yang lalu, kita sudah zona kuning. Berbeda di PSBB pertama yang kita masih merah, tidak bisa gerak sama sekali,” ucap Bima.

Baca juga:  Penerapan Denda Masker di Kota Bogor Batal?

PSBB pertama dan kedua ada sektor yang tidak dikecualikan tidak boleh beroperasional. Berbeda saat masa transisi yang berakhir hari ini, beberapa sektor di luar pengecualian sudah berangsur buka. Meskipun dengan syarat protokol kesehatan.

“Sehingga akan ada satu bulan ini jadwal yang bisa dibuka. Seperti ada penyelenggara pernikahan karena ada catering, perias, pekerja seni yang protokol kesehatannya sudah siap, bisa buka. Bagaimana juga mall yang menentukan hajat hidup orang banyak juga bisa dibuka tergantung protokol,” sambungnya.

Baca juga:  Polisi Tangkap 4 Pelaku Penimbun Masker dan Hand Sanitizer di Bogor

Hanya saja Bima menegaskan, sektor objek wisata akan paling ujung dibuka. Alasannya, selama Jakarta masih dilakukan pengetatan, Bima khawatir mengundang arus wisatawan yang sangat padat.

“Sekarang ketika rumah makan boleh buka, sudah lumayan padat. Banyak dari Jakarta. Kita kerja keras. Dalam waktu dekat, hotel dan mall akan mungkin dibuka bertahap,” pungkasnya. (rdr)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *