detakhukum.id, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan surat edaran mengenai penyiaran informasi soal wabah Corona. Melalui edaran ini, KPI meminta lembaga penyiaran untuk mengabarkan informasi soal COVID-19 sesuai pedoman lembaga penyiaran.
Surat itu bernomor 123/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Penyiaran Wabah Corona, ditujukan kepada Direktur Lembaga Penyiaran, diteken Ketua KPI Pusat Agung Suprio melansir detikcom.
“Dibutuhkan batasan-batasan tertentu agar lembaga penyiaran tidak menambah atau menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat terkait wabah corona,” demikian bunyi petikan surat itu.
Kepada Yth.
Direktur Lembaga Penyiaran
SURAT EDARAN
KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
NOMOR 123/K/KPI/31.2/03/2020
TENTANG PENYIARAN WABAH CORONA