Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

KPK Duga Banyak Pihak Menerima Uang Proyek Fiktif Waskita Karya

14
×

KPK Duga Banyak Pihak Menerima Uang Proyek Fiktif Waskita Karya

Sebarkan artikel ini
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Example 468x60

detakhuku.com,Jakarta-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga banyak pihak turut menerima uang panas terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.Saat ini,KPK sedang menelisik pihak-pihak yang turut menerima uang panas tersebut.

Hal ini terungkap setelah penyidik memeriksa General Manager Akuntansi PT Waskita Beton Prescast, Dwi Anggoro Setiawan dan seorang Karyawan PT Waskita Karya,Hendra Adityawan pada Senin,10 Agustus 2020. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman (FR).

Example 300x600

Hendra Adityawan dan Dwi Anggoro Setiawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR dan kawan-kawan.Penyidik masih tetap melakukan pendalaman terkait dugaan adanya aliran uang kepada berbagai pihak dari para subkon fiktif,kata Plt Juru Bicara KPK,Ali Fikri Selasa (11/8).

Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang turut kecipratan uang panas dalam perkara ini.Dengan demikian, jumlah aliran uang yang diterima berbagai pihak termasuk tersangka dalam perkara tersebut.

“Mengenai jumlah uang yang diduga dinikmati berbagai pihak di antaranya termasuk para tersangka,untuk saat ini belum bisa kami sampaikan karena penyidik akan masih terus mengkonfirmasi kepada para saksi-saksi lainnya,” tuturnya.

Sejauh ini,KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Kelima tersangka tersebut adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani;mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana;mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Kemudian,mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya,Yuly Ariandi Siregar (YAS). Kelima tersangka diduga secara bersama-sama turut menerima uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yaitu sebesar Rp202 miliar. Kerugian negara itu akibat penandatanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek Waskita Karya.

Atas perbuatannya,lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(okz/dth)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *