Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

KPK Tak Segan Lakukan Penindakan Bila Ada Suap pada Skandal Djoko Tjandra

17
×

KPK Tak Segan Lakukan Penindakan Bila Ada Suap pada Skandal Djoko Tjandra

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak segan melakukan penindakan tegas baik secara langsung maupun melalui koordinasi dan supervisi bila ditemukan dugaan suap dalam kasus pelarian buron perkara pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjanra.

Diketahui,terdapat sejumlah perwira tinggi di Kepolisian yang dicopot terkait skandal Djoko Tjandra.

Example 300x600

Djoko Tjandra buron,kalau kehadirannya dan aktivitasnya pada saat beberapa waktu lalu misalnya di-back up aparat penegak hukum atau aparat pemerintah kalau ada indikasi suap atau indikasi gratfikasi tentu kami akan lakukan penindakan lebih lanjut baik langsung maupun supervisi,kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron,(22/7).

Baca juga:  KPK Amankan Rp 425 juta Terkait Penangkapan Wali Kota Cimahi

Kendati demikian Ghufron mengatakan, pihaknya belum memutuskan untuk mendalami kasus ini. Menurutnya,KPK bakal melakukan koordinasi dan supervisi dengan kepolisian yang sedang menangani skandal Djoko Tjandra.

“Artinya kami belum bisa memberikan kepastian. Kami akan melakukan supevisi maupun koordinasi karena teman-teman aparat penegak hukum lain sedang berproses. Kalau di dalamnya ada suap atau gratifikasi maka sebagaimana pasal 11 (UU KPK) adalah wewenang KPK,” katanya.

Baca juga:  Aktivitas Edhy Prabowo Sebelum Dicokok KPK

Seperti diberitakan sebelumnya,Polri telah mencopot tiga jenderal terkait kasus pelarian Djoko Tjandra. Ketiga jenderal itu antara lain adalah Brigjen Prasetijo Utomo disusul Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.(dth)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *