Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kuasa Hukum Rusmaidi Kesal Tidak Hadirnya Tergugat

25
×

Kuasa Hukum Rusmaidi Kesal Tidak Hadirnya Tergugat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detakhukum.id, Bogor – Sidang Kasus perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengenai masalah Ruko Cibinong Indah, yang dijadwalkan sidang perdana pada 17 Januari 2023,terpaksa diundur oleh ketua Majelis Hakim pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, alasan sidang diundur disebabkan pihak tergugat William Kalip serta tergugat lainnya tidak hadir.

Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Siti Suryani SH.MH, mengatakan sebelumnya sudah disampaikan surat panggilan resmi kepada pihak tergugat William Kalip untuk sidang hari ini Selasa 17 Januari 2023, namun ditunggu tunggu yang bersangkutan tidak hadir sehingga sidangnya ditunda sampai dengan tanggal 8 Februari 2023 mendatang.

Example 300x600

Selaku penggugat H.Rusmaidi lewat kuasa hukumnya Irawansyah SH.MH dari kantor Hukum SAKRUIDO & PATNERS sangat menyayangkan ketidakhadiran tergugat William Kalip dkk, tanpa alasan tidak jelas kesal, Irawan.

Kata Irawan dirinya telah mempersiapkan, untuk mengikuti proses persidangan. Namun sayang sekali karena pihak lawan atau tergugat tak muncul, sehingga dia berharap agar Majelis Hakim bertindak objektif dalam memeriksa perkara ini nanti.

Baca juga:  Satu Tahun Lebih Gugatan Warga Ke Pemerintah Soal Kualitas Udara Jakarta. Gimana, Nih, Kabarnya?

Apalagi Kliennya adalah korban kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh tergugat selaku pemberi pinjaman uang waktu itu pada klien saya, dengan jaminan surat sertifikat tanahnya tiba tiba beralih nama kepada William (tergugat) dengan tidak masuk akal.ujar Irawan.

Menanggapi kejadian kasus perkara ini, Khotman Idris selaku Ketua Umum DPP.LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat yang dikenal fokal itu, menurut dia, Presiden Joko Widodo dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus menaruh perhatian atas Kasus Ruko Cibinong Indah Nanggewer, dimana kasus tersebut di proses kembali di Pengadilan Negeri Cibinong.

Sebelum masuk ke Pengadilan Negeri (PN) perkara ini,H.Rusmaidi sempat menggugat di PTUN,berjalannya waktu dalam tingkat pertama Penggugat H.Rusmaidi dimenangkan sampai tingkat banding. Hanya saja pada tingkat Kasasi,Rusmaidi kalah dimana Hakim yang di Mahkamah Agung justru berbalik memenangkan William Kalip dkk, yang sekarang jadi tergugat di PN Cibinong.

Baca juga:  Sedang Asyik Pesta Sabu, 4 Pemuda Di Bekuk Satnarkoba Jakarta Pusat
Irawan Kuasa Hukum H.Rusmaidi Saat Memberi Keterangan Usai Sidang

Sebetulnya, perkara ini sudah pernah digugat juga di pengadilan Negeri secara perdata antara H.Rusmaidi dan William Kalip, sayangnya pada tingkat banding dan kasasi Rusmaidi dikalahkan lagi, dengan alasan Rusmaidi ingkar janji (wanfrestasi ) dia salahkan, sedangkan Perbuatan melawan hukumnya oleh William Kalip justru dikesampingkan.

Hal inilah yang membuat penasaran Rusmaidi makanya mengajukan kembali gugatan Perkara perdata mengenai perbuatan melawan hukum (PMH) kepda William Kalip dkk. Rusmaidi sangat berharap agar hukum ditegakkan jangan ada maksud-maksud lain dalam menangani perkara ini. Dia mohon supaya Bapak “Presiden dan KPK dapat memonitor jalannya Perkara persidangan ini sejak awal sampai putusan akhir nanti” ungkap Rusmaidi. (supandi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *